Hetalia: Axis Powers - Norway
0
Posted by Afni Zulaika P on 06.06

Hijab dalam Syariat Islam

Atas dasar ini, mungkin ungkapan yang sesuai dengan konteks kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah bentuk kasih sayang. Allah swt menciptakan manusia dengan bentuk  terbaik dan kaum hawa merupakan cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana kita saksikan di dunia nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu sama lain. Dari sini, apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh perasaan tidak akan tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau merasa kasihan  pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti dirimu? Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan kasih sayang suaminya karena penampakan tubuhmu?

Pendahuluan

Buah nangka yang sudah dibelah, selain akan kehilangan cita rasa, aroma dan keistimewaan yang dimiliki, juga tidak akan selamat dari serbuan lalat dan serangga lainnya. Begitu juga dengan perempuan, ketika dia selalu memamerkan kecantikan dan keindahan tubuhnya, laki-laki hidung belang dan makhluk jenis ini akan segera datang untuk menikmatinya. Dan Islam sebagai agama yang sempurna datang menawarkan solusinya.
Hijab adalah sebuah proteksi yang dapat menjaga seorang wanita dari pelecehan.. Hanya saja ungkapan semacam ini cakupannya sempit dan hanya akan dimengerti dan diamalkan oleh mereka yang meyakini Islam. Sedang bagi yang tidak meyakininya, terlebih mereka yang senantiasa mengusung panji feminisme dan atribut-atribut semisalnya akan sangat sulit menerima ungkapan di atas. Karena secara emosional penjagaan memberikan konotasi defensif, sebuah perlawanan yang terpaksa dilakukan. Ini jelas sulit diterima oleh kelompok-kelompok tadi yang selalu meneriakkan yel-yel kebebasan (menurut asumsi mereka).
Atas dasar ini, mungkin ungkapan yang sesuai dengan konteks kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah bentuk kasih sayang. Allah swt menciptakan manusia dengan bentuk  terbaik dan kaum hawa merupakan cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana kita saksikan di dunia nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu sama lain. Dari sini, apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh perasaan tidak akan tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau merasa kasihan  pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti dirimu? Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan kasih sayang suaminya karena penampakan tubuhmu?
Agama Islam selain agama yang penuh kasih, juga merupakan agama yang paling komplit; tidak ada sebuah perbuatan kecuali memiliki hukum tersendiri. Begitu pula masalah hijab. Perlu diperhatikan, hijab (menutup aurat) sudah ada pada agama-agama sebelum Islam, jadi hijab bukan inovasi agama terakhir ini. Bahkan, lebih jauh lagi manusia pertama, Adam a.s. yang pada saat itu belum memiliki syariat telah memahami bahwa penampakan aurat adalah hal yang sangat buruk dan aurat tak seharusnya ditampakkan, sebagaimana al-Qur’an menyebutnya dengan sau’at. Dalam kesempatan ini kita akan  mencoba membahas pensyariatan hijab dalam Islam beserta batasan-batasannya.

Pensyariatan Hijab

Pensyariatan hijab di dalam Islam, dapat ditetapkan dengan empat dalil; dalil al-Quran, hadis, sirah (sejarah) dan akal. Masing-masing dari empat dalil tersebut cukup bagi kita untuk menetapkan pensyariatan hijab bagi kaum wanita.

1. Menurut al-Quran

Ayat terpenting yang menetapkan kewajiban berhijab pada kaum wanita yang akan kita bahas adalah ayat ke-31 surat an-Nur dan ayat ke-59 surat al-Ahzab. Allah swt dalam surat an-Nur ayat ke 31 berfirman:
وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى‏ جُيُوبِهِنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ التَّابِعينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلى‏ عَوْراتِ النِّساءِ وَ لا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَميعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
(Wahai Rasulullah) Dan katakanlah kepada kaum wanita yang beriman  agar mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali sesuatu yang (biasa) tampak darinya. Hendaknya mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka (sehingga dada mereka tertutupi), janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali untuk suami-suami mereka, atau ayah dari suami-suami mereka atau putra-putra mereka, atau anak laki-laki dari suami-suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara-saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki dari saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka atau budak-budak mereka atau laki-laki (pembantu di rumah) yang tidak memiliki syahwat atau anak kecil yang tidak paham terhadap aurat wanita. Dan janganlah kalian mengeraskan langkah kaki kalian sehingga diketahui perhiasan yang tertutupi (gelang kaki). Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kalian semua kepada Allah swt supaya kalian termasuk orang-orang yang beruntung.
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah sebuah kisah yang dinukil dari Imam Muhammad Baqir a.s. Beliau bersabda: “Pada satu hari, di kota Madinah ada seorang wanita cantik yang sedang berjalan dengan mengikatkan kerudungnya ke telinganya (yang menjadi kebiasaan wanita pada saat itu) sehingga tampak leher dan dadanya. Seorang laki-laki dari golongan Anshar berpapasan dengannya, karena kecantikan wanita tersebut dia terpesona dan tidak peduli akan keadaan sekelilingnya, dia telah mabuk akan kemolekan wanita tersebut.  Sang wanita memasuki gang sempit, sedang pandangan laki-laki tersebut terus membuntutinya sampai tak terasa dia terbentur sebuah benda keras dan tajam sejenis tulang atau kayu yang menjorok dari tembok sehingga kepala dan dadanya mengucurkan darah segar yang melumuri pakaiannya.Dalam keadaan seperti itu dia datang menghadap Rasulullah saw dan menuturkan semua yang terjadi. Pada saat itulah, malaikat Jibril a.s. datang membawa ayat ini.
Dalam ayat di atas kita mendapatkan kataابصار  yang merupakan bentuk  jamak dari kata بصر. Untuk  memahami ayat tersebut secara mendalam, lazim bagi kita mengetahui perbedaan antara بصر dan عين. Walaupun keduanya sama-sama dipakai untuk nama dari anggota tubuh manusia yaitu mata, akan tetapi keduanya memiliki makna yang berbeda. عين hanya bermakna mata bukan penggunaannya, sedang بصر memiliki makna mata dengan penggunaannya yang dalam bahasa Indonesia kita sebut dengan pandangan. Kita perlu membahas perbedaan kedua kalimat di atas untuk mengetahui bahwa maksud dari ayat di atas adalah menutup pandangan bukan menutup mata  (ان يغضضن من ابصارهن). Begitu juga dengan kata يغضضن  yang bersumber dari غضي, kita harus mengetahui perbedaan dengan kata غمض; arti dari kata terakhir adalah menutup mata sedang غض   adalah menundukkan pandangan.
      Dari ayat di atas kita dapat menyimpulkan beberapa poin penting, di antaranya:
-  Hendaknya kaum wanita menutup pandangan mereka dari pandangan yang penuh syahwat kepada laki-laki non muhrim.
-  Wajib bagi kaum wanita menutupi auratnya dari laki-laki non muhrim.
-  Wajib bagi kaum wanita menutupi badan dan perhiasan mereka.
-  Diperbolehkan bagi kaum wanita untuk menampakkan badan dan perhiasan mereka di hadapan para muhrimnya.
Setelah Allah swt memerintahkan kewajiban menutup pandangan kaum wanita dari laki-laki non muhrim dan menutup aurat mereka dari pandangan orang lain, Allah swt memerintahkan untuk menutupi perhiasan wanita. Mungkin masalah menutup perhiasan merupakan masalah yang penting sehingga disebutkan dua kali dalam satu ayat. Makna perhiasan juga sangat jelas bagi kita yaitu setiap sesuatu yang menambah keindahan wanita dan dipahami oleh masyarakat umum, seperti gelang, kalung, anting dan lainnya. Perhiasan ini ada yang dapat dipisahkan dari badan wanita dan ada yang tidak dapat dipisahkan dari badan seperti  dandanan pada wajah seorang wanita atau perhiasan alami/natural  seperti rambut wanita atau yang lain.
Contoh larangan Allah swt terhadap penampakan perhiasan di awal-awal Islam adalah larangan-Nya terhadap para wanita untuk memperlihatkan kakinya ketika berjalan sehingga perhiasan yang tersembunyi (gelang kaki) terdengar oleh non muhrim. Di dalam surat an-Nur juga tertera larangan Allah bagi kaum wanita untuk tidak menampakkan perhiasan dengan pengecualian yaitu “kecuali yang sudah tampak الا ما ظهر منها  “. Dari kalimat ini, kita dapat memahami bahwa perhiasan wanita ada dua macam, perhiasan yang tampak dan yang tidak tampak (juga jika wanita secara sengaja menampakkannya).
Para ahli tafsir berbeda pendapat satu sama lain dalam menjelaskan kalimat ini الا ما ظهر منها) (, dan memaknainya dengan makna yang beragam. Thabari dalam tafsirnya menyebut hampir dua puluh macam pendapat dari ungkapan الا ما ظهر منها . Di antaranya adalah:

  • Baju luar wanita.
  • Cincin, gelang dan gelang kaki.
  • Celak, cincin dan pacar kuku.
  • Wajah dan telapak tangan.
  • Hanya wajah saja.
  • Oleh karena itu, dalam hal ini kita harus merujuk kepada Marja’ kita masing-masing untuk menentukan apa saja yang diperbolehkan terlihat.
    Akan tetapi, dari ayat di atas dan juga menurut kesepakatan para ahli fiqih Islam, dapat disimpulkan bahwa haram memakai segala sesuatu yang menurut uruf (tradisi) sebagai perhiasan di hadapan non muhrim seperti gelang, kalung, anting, kaca mata, jam tangan (yang menurut tradisi dianggap sebagai perhiasan), dandanan wajah dan tangan, kuku panjang atau kuku yang diwarnai, gelang kaki, cincin, baju dan sepatu yang dari segi warna, model, dan semacamnya dihitung sebagai perhiasan.
    Ayat lain yang berisi larangan menunjukkan perhiasan adalah ayat ke 33 surat al-Ahzab. Dalam surat ini Allah swt berfirman:  “...Dan diamlah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian tunjukkan perhiasan kalian sebagaimana  yang dilakukan di zaman jahiliyah.” Walaupun pada dasarnya ayat ini ditujukan kepada istri-istri Rasulullah saw, akan tetapi perintahnya juga mencakup semua wanita muslim. Oleh karena itu, di akhir ayat ke-31 dari surat an-Nur dapat dipahami bahwa wanita yang menunjukkan  perhiasannya termasuk orang-orang yang berdosa, sehingga Allah swt memerintahkannya untuk bertaubat: “Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kalian kepada Allah swt sehingga kamu termasuk orang-orang yang menang.”
    Interpretasi  dari penggalan ayat وليضربن بخمرهن علي جيوبهن adalah bahwa al-Qur’an juga menjelaskan kepada kita tentang batasan hijab yang diinginkan oleh Islam. Karena pada zaman dahulu, wanita-wanita jahiliah memakai pakaian yang tidak menutupi leher dan dada. Oleh karenanya Allah berfirman: “Dan tutuplah leher kalian dengan kerudung kalian”. Ibnu Abbas, dalam menafsirkan ayat tersebut mengatakan: ”Wanita hendaknya menutupi rambut, leher dan bawah dagu mereka.”
           Maksud dari او نسائهن dari ayat di atas memiliki tiga kemungkinan:
    -  Mereka adalah wanita muslim, maka maksudnya wanita non muslim tidak termasuk muhrim dan wanita muslim wajib menutup auratnya di hadapan mereka.
    -  Mereka adalah wanita secara mutlak baik itu wanita muslim atau selain muslim.
    -  Maksud dari kata nisa’ itu adalah wanita-wanita yang berada di dalam rumah seperti para pembantu.
    Ayatullah Murthadha Muthahari menolak mentah-mentah makna yang ketiga, menganggap lemah makna yang kedua dan meyakini bahwa makna yang pertama lebih kuat. Karena makna pertama ini juga dikuatkan oleh beberapa riwayat yang melarang wanita muslim untuk membuka auratnya di hadapan wanita-wanita Yahudi dan Nasrani karena dikhawatirkan mereka akan menceritakan kecantikan wanita muslim kepada suami atau saudara mereka.
          Sedangkan kalimat او ما ملكت ايمانهن memiliki dua kemungkinan:
    ·  Yang dimaksudkan oleh ayat tersebut adalah khusus budak perempuan.
    ·   Budak secara mutlak, yang mencakup budak perempuan atau laki-laki.
    Jika kita merujuk pada berbagai riwayat, tampaknya pendapat kedua (budak laki-laki dan perempuan) lebih kuat, seperti dalam suatu riwayat dari Imam Shadiq as. Seseorang menceritakan kepada Imam Shadiq a.s. bahwa orang-orang Madinah selalu mengirim budak-budak laki-laki mereka untuk menemani istri-istri mereka pergi ke satu tempat dan terkadang ketika istri-istri mereka ingin menunggangi kuda, mereka meminta bantuan budak mereka dengan memegang pundaknya. Imam Shadiq a.s. ketika mendengar hal ini menjawab: “Hal ini tidak dilarang berdasarkan ayat 55 surah al-Ahzab.”
    Selanjutnya, dari kalimat التابعين غير اولي الاربة terlihat jelas bahwa maksud dari kalimat tersebut adalah orang-orang gila dan orang yang terbelakang secara mental yang tidak memiliki syahwat dan tidak tertarik dengan keindahan wanita.
    Adapun tentang anak kecil yang tidak tahu menahu tentang aurat wanita, memiliki dua penafsiran:
    Pertama: anak-anak kecil yang tidak tahu tentang perkara-perkara yang tersembunyi dari seorang wanita dan biasa kita sebut anak kecil yang belum mumayyiz.
    Kedua: anak-anak kecil yang tidak mampu memanfaatkan perkara-perkara yang tersembunyi dari seorang wanita dan bisa kita sebut anak kecil yang belum baligh.
    Berkenaan dengan penggalan ayat ولا يضربن wanita-wanita pada zaman dahulu biasanya memakai gelang kaki, dan supaya gelang kaki mereka diketahui orang lain mereka mengeraskan langkah mereka. Sebenarnya penggalan ayat ini ingin mengatakan bahwa Allah melarang segala sesuatu yang menarik perhatian laki-laki non muhrim, seperti memakai parfum yang wanginya dapat tercium orang lain ataupun menghias wajah dan semua yang membuat hati laki-laki tergerak dan menjadi pusat perhatian mereka.
    Ayat lain yang menyinggung tentang pensyariatan hijab adalah ayat ke-59 surah Ahzab. Allah swt dalam ayat tersebut berfirman:
    أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْواجِكَ وَ بَناتِكَ وَ نِساءِ الْمُؤْمِنينَ يُدْنينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذلِكَ أَدْنى‏ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَ كانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحيماً
    Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan kepada wanita-wanita mukmin agar mereka mendekatkan diri kepada mereka dengan jilbab mereka supaya mereka mudah dikenal dan supaya mereka tidak diganggu maka sesungguhnya Allah Maha mengampuni dan Maha Penyayang.
    Berkenaan dengan kondisi turunnya ayat ini, dalam tafsir Ali bin Ibrahim al-Qumi disebutkan:
    Pada saat itu kaum wanita pergi ke masjid dan shalat di belakang Rasulullah. Saat mereka menuju masjid untuk menunaikan shalat Magrib atau Isya’ para remaja nakal yang duduk di pinggir jalan, mengejek atau mengolok-olok mereka. Lalu turunlah ayat ini yang memerintahkan mereka memakai hijab sempurna supaya mereka dikenal seutuhnya dan tidak ada alasan lagi untuk mengolok-olok mereka.
          Dalam ayat ini ada dua poin yang harus diperhatikan:
    Pertama, apakah maksud dari jilbab yang disebutkan dalam ayat? Dan apakah maksud dari kalimat “hendaknya mereka  mendekatkan diri dengannya”?
    Kedua, apa maksud dari faedah perintah hijab yang dalam kalimat di atas disebutkan (agar mereka dapat dikenal dan tidak diganggu)? Namun karena poin kedua ini harus dibahas secara tersendiri dalam  filsafat hijab, maka kami tidak akan mengulasnya.
    Menjawab poin pertama merupakan hal yang terasa cukup sulit, karena terjadi silang pendapat di antara para mufassir dan ahli bahasa. Ragib Isfahani dalam kitabnya, Mufradat al-Fadzil Qur’an menyebutkan,  jilbab adalah baju kurung dan kerudung.
    Makna jilbab menurut para mufassir  adalah sebagai berikut; pertama, kerudung panjang yang menutupi kepala (rambut) dan dada. Kedua, jilbab (kerudung biasa). Ketiga, baju yang besar. Namun titik temu dari semua arti di atas adalah kain yang dapat menutupi badan. Namun, mayoritas mufassir  berkeyakinan bahwa maksud dari jilbab dalam ayat tersebut adalah kain yang lebih besar dari kerudung dan lebih kecil dari chadur, sebagaimana ditegaskan oleh penulis kitab Lisanul Arab.
    Kemudian, kata يدنين di sini berarti memakai. Tidak di semua tempat kata ini berarti demikian, kita harus melihat konteks kalimatnya sebagaimana dalam ayat ini. Maksud dari kata يدنين adalah agar para wanita mendekatkan jilbab mereka ke badan mereka supaya dapat dikontrol, tidak terlalu besar sehingga terkadang tersingkap (jika tertiup angin atau lainnya).

    2. Menurut Hadis

    Banyak hadis-hadis atau riwayat-riwayat yang membahas tentang hijab, oleh karenanya perlu kita pilah-pilah dan kelompokkan riwayat-riwayat tersebut dalam beberapa kategori. a. Hadis tidak diwajibkannya menutup wajah dan telapak tangan
    Mas’adah bin Ziyad menukil dari Imam Ja'far Shadiq a.s. ketika beliau ditanya tentang perhiasan yang boleh untuk ditampakkan, Imam menjawab:”Wajah dan telapak  tangan.”
    Mufaddhal bin Umar bertanya kepada Imam Shadiq a.s. tentang wanita yang meninggal di perjalanan dan di sana tidak ada laki-laki muhrim atau wanita yang memandikannya. Imam menjawab: “Anggota-anggota tubuh yang wajib untuk ditayamumi hendaklah dibasuh akan tetapi tidak boleh menyentuh badannya, dan juga tidak boleh menampakkan kecantikan yang Allah wajibkan untuk ditutupi. Mufaddhal bertanya kembali: “Bagaimana caranya?” Imam menjawab: “Pertama membasuh bagian dalam telapak tangan, kemudian wajah dan bagian luar tangannya.” Dari sini kita dapat memahami bahwa tangan dan wajah bukan termasuk anggota badan yang wajib untuk ditutupi.
    Ali bin Ja'far ditanya tentang  batasan seorang laki-laki dapat melihat wanita non muhrim, Imam menjawab: “Wajah, telapak tangan dan pergelangan tangan.”
    Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa pada suatu hari Jabir bin Abdullah bersama Rasulullah menuju rumah putrinya Sayyidah Fathimah. Sesampainya di pintu rumah, Rasulullah mengucapkan salam dan meminta izin kepada putrinya untuk masuk sambil memberitahukan bahwa dia bersama Jabir bin Abdullah. Sayyidah Fathimah meminta beliau untuk menunggu sebentar karena pada waktu itu beliau belum menutup rambutnya. Setelah Sayyidah Fathimah menutup rambutnya, Rasulullah dan Jabir masuk ke rumah Sayyidah Fathimah. Rasulullah melihat wajah putrinya pucat dan kekuning-kuningan, kemudian bertanya mengapa hal ini terjadi. Sayyidah Fathimah menjawab bahwa wajah pucatnya  dikarenakan rasa lapar yang menderanya. Mendengar hal itu Rasulullah langsung berdoa kepada Allah agar menghilangkan rasa lapar yang diderita oleh putrinya. 
    Dari hadis di atas kita dapat mengambil dua kesimpulan: pertama, Sayyidah Fathimah  tidak menutup wajahnya di hadapan laki-laki non muhrim. Kedua, tidak wajib menutup wajah di hadapan laki-laki non muhrim.   
    b. Hadis tentang diwajibkannya  berhijab di hadapan Yahudi dan Nasrani
    Imam Shadiq a.s. bersabda: “Tidak dibenarkan seorang wanita muslim menampakkan auratnya di hadapan wanita Yahudi dan Nasrani, karena mereka akan menceritakan ciri-ciri jasmaninya kepada suami-suami mereka.
    c. Hadis tentang ciri-ciri dan waktu hijab
    Imam Shadiq a.s. bersabda: “Bukan termasuk maslahat jika wanita memakai kerudung dan baju yang tipis.”
    Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib bersabda: “Selamat bagi kalian yang memakai baju yang tebal, karena sebenarnya orang yang memakai baju yang tipis maka imannya pun tipis.
    Imam Shadiq a.s. bersabda: “Cukuplah sebagai tolok ukur kehinaan seseorang ketika dia memakai baju yang menyebabkan kemasyhurannya.
    Imam Shadiq bersabda: “Rasulullah Saw selalu melarang laki-laki untuk menyerupai wanita dan melarang wanita untuk menyerupai laki-laki dalam segi berpakaian.
    d. Hadis tentang balasan bagi mereka yang tidak berhijab
    Rasulullah saw bersabda: “Wanita yang di neraka menggantungkan dirinya dengan rambutnya adalah wanita yang tidak menutup rambutnya di hadapan selain muhrim.
    Rasulullah saw bersabda: “Dua golongan penghuni Jahanam belum pernah aku lihat. Kelompok yang disiksa dengan sebuah pecut (menyerupai ekor sapi). Kedua para wanita yang berbusana namun telanjang (mereka yang mengenakan baju tipis dan transparan).
    Dengan melihat dan memperhatikan beberapa hadis di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa Allah swt telah mewajibkan  hijab bagi wanita muslimah.

    3. Menurut Sirah (Sejarah) dan Akal

    Untuk menetapkan kewajiban hijab bagi kaum wanita, kita juga bisa merujuk sirah kaum wanita muslimah pada zaman Rasulullah. Mereka selalu menutupi tubuh dan rambut mereka ketika berada di hadapan non muhrim, seperti yang kita lihat dari hadis tentang kedatangan Rasulullah bersama Jabir ke rumah Sayyidah Fathimah  as.
    Begitu juga dengan akal manusia, akal manusia juga dapat membuktikan kewajiban hijab bagi kaum wanita. Akal akan senantiasa memerintahkan segala perbuatan yang membawa manfaat dan akan memerintahkan untuk melakukan hal itu, begitu juga sebaliknya akal akan selalu memperingatkan manusia dari hal-hal yang membahayakan manusia.
    Oleh karena itu, ketika melihat bahwa hijab akan memberikan keamanan, ketenangan atau dapat memupuk rasa cinta kasih di antara sesama maka akal yang sehat dan tidak tertawan oleh hawa nafsu akan memerintahkan untuk berhijab. Wallahu a’lam.

    Source http://www.al-shia.org/html/id/service/maqalat/044.htm

    0
    Posted by Afni Zulaika P on 05.09
    Khutbah IDUL ADHA 1435 H

    اللهُ أكْبَرُ × 9
    اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً،
    لاَ إِلَهَ إِلاًّ اللَّهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَ إِلَهَ إِلاًّ اللَّهُ اللهُ أكْبَرُ، الله أكبر وَللهِ الْحَمْدُ.
    اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْيَوْمَ عِيْداً لِلْمُسْلِمِيْنَ، وَوَحَّدَنَا بِعِيْدِهِ كَأُمَّةٍ وَاحِدَةٍ، مِنْ غَيْرِ الأُمَم، وَنَشْكُرُهُ عَلَى كَمَالِ إِحْسَانِهِ وَهُوَ ذُو الْجَلاَلِ وَاْلإِكْراَمِ.
    أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَن تَشَاء وَتَنزِعُ الْمُلْكَ مِمَّن تَشَاء وَتُعِزُّ مَن تَشَاء وَتُذِلُّ مَن تَشَاء بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
    الَلَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى حَبِيْبِناَ المُصْطَفَى، مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، الَّذِّي بَلَّغَ الرِّسَالَةْ، وَأَدَّى الأَمَانَةْ، وَنَصَحَ الأُمَّةْ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ دَعاَ اِلَى اللهِ بِدَعْوَتِهِ، وَجاَهَدَ فِيْ اللهِ حَقَّ جِهاَدِهِ.
    اَمَّا بَعْدُ: عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ المُتَّقُوْنَ!

    الله أكبر ×٣ ولله الحمد.
    Ma’âsyira al-Muslimîn rahimakumul-Lâh
    Hari ini adalah hari raya bagi umat Islam. Pada hari ini pula, umat Islam dari berbagai penjuru dunia melakukan ibadah haji di Tanah Suci. Selain mereka, disyariatkan mengerjakan shalat Ied dan menyembelih hewan kurban.
    Pada hari raya ini, biasanya kita juga diingatkan tentang kisah keteladanan khalilullâh Ibrahim as dan putranya Ismail as yang luar biasa. Keduanya menunjukkan ketundukan dan ketaatan total kepada perintah Allah SWT.
    Ketika Ibrahim as diperintahkan untuk menyembelih putranya, mereka berdua tunduk dan patuh. Tak ada keberatan sedikit pun. Atas ketundukan dan ketaatan itu, mereka pun diberikan balasan yang besar di dunia dan akhirat. Allah SWT berfirman:

    ﴿فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعۡيَ قَالَ يَٰبُنَيَّ إِنِّيٓ أَرَىٰ فِي ٱلۡمَنَامِ أَنِّيٓ أَذۡبَحُكَ فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفۡعَلۡ مَا تُؤۡمَرُۖ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ ١٠٢فَلَمَّآ أَسۡلَمَا وَتَلَّهُۥ لِلۡجَبِينِ ١٠٣ وَنَٰدَيۡنَٰهُ أَن يَٰٓإِبۡرَٰهِيمُ ١٠٤قَدۡ صَدَّقۡتَ ٱلرُّءۡيَآۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٠٥إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ ٱلۡبَلَٰٓؤُاْ ٱلۡمُبِينُ ١٠٦ وَفَدَيۡنَٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيمٖ ١٠٧﴾
    Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (TQS. al-Shaffat [37]: 102-107).


    الله أكبر ×٣ ولله الحمد.
    Ma’âsyira al-Muslimîn rahimakumul-Lâh
    Teladan Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as itu, sungguh sangat berarti bagi kita sekarang dalam menjalankan perintah Allah untuk menerapkan syariah-Nya secara kaffah. Termasuk kewajiban memutuskan perkara dengan hukum-Nya sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya:

    ﴿وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ ﴾
    “Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (TQS. al-Maidah [5]: 49)

    Dalam ayat ini, Allah memerintahkan Rasul Saw untuk memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan-Nya. Perintah tersebut juga berlaku bagi kita, umat beliau Saw. Mafhum dari ayat ini, hendaknya umat Islam mewujudkan seorang hakim setelah Rasulullah Saw untuk memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah.
    Perintah ini tegas, dan obyek seruannya adalah wajib. Dan hakim yang memutuskan perkara di tengah kaum Muslim setelah wafatnya Rasulullah Saw adalah Khalifah. Sedangkan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah.

    الله أكبر ×٣ ولله الحمد.
    Ma’âsyira al-Muslimîn rahimakumul-Lâh
    Sungguh amat menyedihkan, ada sebagian orang yang mengaku sebagai umat Islam namun menolak, membenci, dan menentang khilafah. Padahal, khilafah adalah ajaran Islam. Khilafah adalah kewajiban syar’i. Para ulama bahkan menyebutnya sebagai tâj al-furûdh (mahkota kewajiban).
    Khilafah, sebagaimana dijelaskan para ulama adalah:
    ]رِئَاسَةٌ عَامَةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ جَمِيْعًا فِيْ الدُّنْيَا لِإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِيْ اْلإِسْلاَمِيْ وَحَمَلِ الدَّعْوَةِ اْلإِسْلاَمِيَّةِ اِلَى الْعَالَمِ[
    Kepemimpinan umum seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia

    Definisi Khilafah ini sekaligus menjelaskan tiga esensi Khilafah, yaitu:

    Pertama, ukhuwah. Karena khilafah merupakan riâsah ‘âmmah li al-muslimîn jamî’an fî al-dun-yâ (kepemimpinan umum untuk seluruh kaum Muslimin di dunia). Dengan khilafah, akan terwujud ukhuwwah umat Islam dalam kehidupan.
    Umat Islam adalah ummmah wâhidah (umat yang satu). Umat yang memiliki akidah dan syariah yang sama. Umat, yang satu sama lain ditetapkan Allah SWT sebagai ikhwah (saudara). Umat Islam yang digambarkan Rasulullah Saw ka al-jasad al-wâhid (laksana satu tubuh). Jika ada bagian yang sakit, maka seluruh tubuhnya ikut merasakannya. Maka ukhuwah yang demikian kuat itu akan dapat diwujudkan secara nyata ketika ada yang menyatukan umat dalam satu daulah.
    Sebaliknya, tiadanya khilafah menyebabkan umat Islam tercerai berai dalam banyak negara. Masing-masing negara sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri dan tak peduli dengan nasib lainnya.
    Lihatlah ketika Gaza dibombardir tentara zionis dengan berbagai senjata pemusnah massal; tidak ada satu pun penguasa negeri Islam yang mengirimkan tentara untuk membela saudaranya. Bahkan, Presiden Mesir al-Sisi justru menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.
    Nasib serupa juga dialami oleh umat Islam di Suriah, Irak, Afrika Tengah, Myanmar, Kashmir, Pattani, Uighur, Xinjiang, dan lain-lain. Akibat sekat nasionalisme, ketika darah mereka ditumpahkan oleh kaum kafir, tak ada pembelaan dan perlindungan dari kaum Muslimin lainnya.
    Ironisnya, para para penguasa negeri Muslim justru bergandengan tangan dan bekerja sama dengan Amerika dan negara-negara kafir penjajah lainnya. Keikutsertaan Arab Saudi, Yordania, Bahrain, Uni Emirat Arab, dan Qatar adalah di antara contohnya. Kelima negara itu justru ikut bergabung dalam Pakta Obama yang imperialistik untuk menggempur Suriah dan Irak, membunuhi rakyatnya, mengokohkan dominasi Amerika, dan menghalangi tegaknya Daulah Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj al-nubuwwah.

    الله أكبر ×٣ ولله الحمد.
    Ma’âsyira al-Muslimîn rahimakumul-Lâh
    Kedua: syariah. Tugas utama khilafah adalah iqâmah ahkâm al-syar’i al-Islâmî (menegakkan hukum syara’ Islam). Memang ada sebagian hukum syara’ yang dapat dan harus dijalankan oleh individu. Namun, tidak sedikit hukum syara’ yang hanya bisa dijalankan oleh khilafah. Maka, esensi khilafah adalah tegaknya syariah secara kaffah. Dan ketika itu terjadi, maka Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin akan terwujud dalam kehidupan. Allah SWT berfirman:
    ﴿وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧﴾
    “Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), kecuali menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta” (QS al-Anbiya’ [21]: 107).

    Makna “rahmat[an]” adalah jalb al-mashalih (terpenuhinya kemaslahatan) dan daf’u al-mafasid (terhindarkannya kerusakan dan kemadaratan). Ini berlaku bukan hanya untuk Muslim, tetapi juga non-Muslim; bukan hanya untuk manusia, tetapi juga alam dan kehidupan.
    Kerahmatan Islam yang telah dijanjikan Allah SWT itu akan terwujud melalui penerapan syariah di bawah sistem khilafah. Khilafah hanya akan membawa kebaikan untuk negeri ini dan penduduknya, Muslim dan non Muslim. Maka menganggap Khilafah membawa masalah bagi negeri ini hanyalah bentuk kebodohan dan kecerobohan yang tidak selayaknya keluar dari seorang Muslim.
    Maka sungguh menyesatkan jika ada yang mengatakan bahwa khilafah berbahaya bagi negeri ini. Mereka yang mengatakan demikian telah memutarbalikkan fakta. Fakta yang sesungguhnya sistem sekular-kapitalis-liberal yang telah mendatangkan bahaya dan bencana bagi negeri ini. Bukankah sistem sekular-kapitalis-liberal itulah yang telah membuat negeri ini terjajah secara politik, ekonomi, budaya dan pemikiran? Bukankah sistem dari Barat itu yang membuat kekayaan alam negeri ini dikuras habis oleh negara-negara kafir penjajah? Bukankah sistem yang diimpor dari Barat itu yang menyebabkan negeri ini dilanda berbagai persoalan tak berkesudahan dalam semua aspek kehidupan?

    الله أكبر ×٣ ولله الحمد.
    Ma’âsyira al-Muslimîn rahimakumul-Lâh
    Ketiga, dakwah. Tugas khilafah lainnya adalah hamli al-da`wah al-Islâmiyyah ilâ al-‘âlam (danuntuk mendakwahkan Islam ke seluruh dunia). Maka dengan khilafah, Islam dapat tersebar luas di berbagai penjuru dunia dengan cepat. Sejarah telah membuktikan realitas tersebut.
    Selama 13 tahun Rasulullah Saw berdakwah di Makkah, hanya sedikit penduduknya yang masuk Islam. Namun setelah Rasulullah Saw hijrah ke Madinah, seluruh Jazirah Arab bisa dikuasai dan penduduknya berbondong-bondong masuk Islam. Padahal di Madinah, Rasulullah Saw hanya 10 tahun. Mengapa demikian? Karena di Madinah telah tegak Daulah Islamiyyah! Dengan daulah, Islam tak hanya diemban dan disebarkan ke seluruh dunia dengan dakwah, namun juga dengan jihad fî sabîlil-Lâh.
    Tugas mengemban dakwah Islam ini terus dilanjutkan para khalifah sesudah Rasullah Saw. Berkat dakwah mereka, Islam bisa tersebar luas di dunia, termasuk sampai ke negeri ini. Sebagian dari para ulama yang disebut Walisongo adalah utusan khalifah yang dikirim untuk berdakwah di negeri ini. Kekuasaan Samudera Pasai adalah bukti nyata, bahwa dakwah Islam melalui khilafah, mempengaruhi perkembangan sosial politik di kawasan Sumatera bagian Utara. Bukan hanya di wilayah Aceh, kekuasaan politik Islam juga berdiri di berbagai tempat di Jawa (Kesultanan Cirebon, Demak, Mataram, Gresik dan lainnya), juga di kawasan Sumatera bagian selatan, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
    Penduduk mayoritas negeri ini adalah Muslim. Kemusliman itu amat berpengaruh dalam dinamika kehidupan bangsa dan negeri ini, termasuk dalam tahap-tahap awal perjuangan kemerdekaan. Semua tidak bisa lepas dari jasa para khalifah dahulu yang tak henti mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, termasuk ke negeri ini.

    الله أكبر ×٣ ولله الحمد.
    Ma’âsyira al-Muslimîn rahimakumul-Lâh
    Ketiga esensi khilafah itu, yakni ukhuwah, syariah, dan dakwah, hanya bisa diwujudkan dengan tegaknya Khilafah Rasyidah ‘alâ minhâj al-nubuwwah. Sebuah sistem pemerintahan yang diwajibkan Allah SWT kepada kita.
    Terhadap kewajiban tersebut, tidak ada kata lain bagi kita kecuali tunduk sami’nâ wa atha’nâ. Itulah ciri seorang Mukmin yang sejati. Allah SWT berfirman:
    ﴿إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٥١﴾
    “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (TQS al-Nur [24]: 51).

    الله أكبر ×٣ ولله الحمد.
    Ma’âsyira al-Muslimîn rahimakumul-Lâh
    Spirit sami’nâ wa atha’nâ sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as jelas membutuhkan pengorbanan. Dalam konteks ini, kita patut bertanya pada diri kita sendiri: sejauh manakah pengorbanan kita dalam menjalankan ketaatan kepada Allah SWT, melaksanakan kewajiban penerapan syariah Islam, dan memutuskan perkara dengan apa yang telah Allah turunkan?
    Jika kini kita bersegera, dan dengan ringan memenuhi perintah berkurban, padahal itu menurut jumhur fukaha hukumnya sunnah, maka semestinya kita lebih bersegera, dan dengan lebih ringan menerapkan syariah Islam dan memutuskan perkara dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah. Sebab, menerapkan syariah Islam hukumnya wajib. Dan itu hanya sempurna diwujudkan dengan tegaknya Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.
    Sekaranglah saatnya kita torehkan kemuliaan dengan berjuang sungguh-sungguh dan berkurban untuk menegakkan Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah, yang akan menerapkan seluruh hukum syara’ yang akan mendatangkan kerahmatan untuk umat manusia dan alam semesta.
    Semoga Allah SWT segera menurunkan pertolongan-Nya kepada kaum Muslimin dengan tegaknya Khilafah Rasyidah ‘alâ minhâj al-nubuwwah dalam waktu yang dekat. Semoga pula kita termasuk hamba-hamba-Nya yang istiqamah, berjuang penuh kesungguhan, dan berkurban penuh keikhlasan dalam rangka mewujudkan penerapan syariah dan tegaknya Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Hasbunal-Lâh wa ni’mal wakîl ni’ma al-mawlâ wa ni’ma al-nashîr, lâ haula wa lâ quwwata illa bil-Lâh. Aqûlu qawlî hadza wa astaghfirul-Lâh al-‘azhîm lî wa lakum!

    اللهُ أكْبَرُ × 7
    اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً، لاَ إِلَهَ إِلاًّ اللَّهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ،
    لاَ إِلَهَ إِلاًّ اللَّهُ، اللهُ أكْبَرُ، الله أكبر وَللهِ الْحَمْدُ.
    أَشْهَدُ ألاَّ إِلَهَ إِلاًّ الله وَحْدَه لاَشَرِيْكَ لَه وأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُه وَرَسُوْلُه لاَ نَبِيَ بَعْدَهُ.
    اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَمِيْنَ إنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ:
    اللّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا، أَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ
    رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَاِنْ لَمْ تَغْفِرْلَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّا مِنَ الْخَاسِرِيْنَ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا دُعَائَنَا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَتُبْ عَلَيْنَا اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.
    رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا اِنْ نَّسِيْنَآ أَوْ اَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَا اَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَاِفِرِيْنَ
    اَللَّهُمَّ يَا مُنْـزِلَ الْكِتَابِ وَمُهْزِمَ اْلأَحْزَابِ اِهْزِمِ اْليَهُوْدَ وَاَعْوَانَهُمْ وَصَلِيْبِيِّيْنَ وَاَنْصَارَهُمْ وَرَأْسُمَالِيِّيْنَ وَاِخْوَانَهُمْ وَاِشْتِرَاكِيِّيْنَ وَشُيُوْعِيِّيْنَ وَاَشْيَاعَهُمْ
    اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ دَوْلَةَ الْخِلاَفَةِ الرَّاشِدَةِ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ تُعِزُّ بِهَا اْلإِسْلاَمَ وَاَهْلَهُ وَتُذِلُّ بِهَا الْكُفْرَ وَاَهْلَهُ، وَ اجْعَلْناَ مِنَ الْعَامِلِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ بِإِقَامَتِهَا بِإِذْنِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
    رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَسُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

    اللهُ أَكْبَرْ اللهُ أَكْبَرْ اللهُ أَكْبَرْ وَللهِ الْحَمْدُ

    والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

    Source: http://hizbut-tahrir.or.id/2014/09/30/esensi-khilafah-ukhuwah-syariah-dan-dakwah  

    0
    Posted by Afni Zulaika P on 04.20
    Member's Group



    Nama : Afni Zulaika Pratiwi
    TTL : Banjarmasin, 4 April 1998

    Alamat : Jl. Seberang Mesjid Rt 6 No 6 (Kampung Sasirangan)

    No Hp : 08788787126

    Hobi : Dance, Main Basket

    Cita-cita : Guru B inggris dan B Jepang


    Nama : Mathari

    TTL : Banjarmasin, 7 Mei 1997

    Alamat : Jl. AS Nasution GG Gotong Royong Rt 9

    No Hp : 087814732176

    Hobi : Main Bulutangkis

    Cita-cita : Pengusaha


    Nama : Misna

    TTL : Banjar, 9 Juni 1997

    Alamat : Jl. Sei Miai dalam Rt 9 No 159 (Panti Asuhan “SIARMAH”)

    No Hp : -

    Hobi : Mendengrkan Musik

    Cita-cita : Guru dan Pengusaha


    Nama : Muhammad Eko Pambudi

    TTL : Banjarmasin, 22 Mei 1998

    Alamat : Jl. Seberang Mesjid Rt 3 No 31

    No Hp : 08973581832

    Hobi : Futsal

    Cita-cita : Polisi


    Nama : Noor Ainun Camelia

    TTL : Banjarmasin, 4 Februari 1999

    Alamat : Jl. Keramat Raya Rt 11 No 36

    No Hp : 082350167632

    Hobi : Main Roller Skate, Bersepeda, Belanja

    CIta-cita : Direktur Perusahaan atau Gubernur Bank Indonesia


    Nama : Nur Aida

    TTL : Banjarmasin, 11 November 1997

    Alamat : Jl. Veteran GG. V Sejati No 17 Rt 29 Rw 2

    No Hp : 08973582914

    Hobi : Membaca Novel dan Jalan-jalan

    Cita-cita : Pengusaha dan Pegawai Bank

    Copyright © 2009 Sekolahnya MANSA Banjarmasin Kelasnya XI IPS 2 All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.